Tentang pemilihan kepala desa, maka peraturan bupati sebagaimana dimaksud huruf a perlu. Panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih . Calon kepala desa adalah bakal calon kepala desa yang telah ditetapkan oleh. (2) pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri sebagai kepala desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Dusun Desa berkedudukan sebagai unsur Perangkat Desa yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa (B/J). Atau dengan kata lain, Kadus adalah unsur perwakilan dari Perangkat Desa yang masuk termasuk keanggotaan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ).
a. Keputusan BPD tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tahun 2021 b. Susunan Panitia Pemilihan berdasarkan hasil musyawarah desa dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan. Demikian untuk menjadi maklum. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ADMIN Ketua, LA ODE FILDAN Tembusan, disampaikan kepada Yth: 1. Kapolsek Admin 2. Danramil Admin 3
Pasal 42 berbunyi: (1) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu. (2) Penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih. (3) Forum musyawarah Desa menyampaikan
Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak. [2]
. 90 236 235 310 24 495 235 197
tagline calon kepala desa