JAKARTA- Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) kembali mengimbau masyarakat supaya waspada terhadap usaha penjualan langsung tanpa izin atau ilegal maupun -anggota-untuk-patuhi-aturan-dan-jaga-nama-baik.html" title="AP2LI Tegaskan Komitmen Bina Anggota untuk Patuhi Aturan dan Jaga Nama Baik" itemprop="url">
JAKARTA- Bisnis penjualan langsung atau direct selling multilevel marketing/MLM dalam negeri diyakini memiliki prospek yang cukup cerah dan akan semakin berkembang. Andrew Susanto, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia AP2LI menjelaskan terlepas dari pro kontra yang terjadi di masyarakat, industri penjualan langsung tetap tumbuh subur di masa-masa sulit. Kegairahan industri ini menjadi bukti kontribusi ekonomi yang dirasakan secara langsung oleh penjualan langsung menjadi pilihan usaha di saat krisis ekonomi melanda negeri. Hal ini mengingat penjualan langsung menjadi pilihan berwirausaha dengan modal enam tahun ini AP2LI telah berhasil jadi wadah pembentukan mental wirausaha tangguh dengan program pelatihan yang berkualitas. Sehingga tidaklah aneh jika sampai saat ini kegairahan akan sistem Penjualan Langsung tetap tinggi pada 2020 dan sampai tahun-tahun mendatang. “Terbukti dari proses permohonan verifikasi dalam rangka penerbitan SIUPL Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung yang dilakukan oleh AP2LI mencapai lebih dari 60 perusahaan sepanjang 2019. Hal itu menjadi penting karena dengan menjalankan MLM sesuai aturan akan memperkuat bisnis sebagai salah satu industri yang bisa membantu perekonomian nasional,” kata Andrew, seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu 22/02/2020.Sementara itu, Dicky Suryajaya, CEO Bitrexgo Solusi Prima mengatakan asosiasi ini menjadi wadah pembinaan sekaligus wadah edukasi penting bagi industri penjualan langsung dan berjenjang di Indonesia. “Kami bangga masuk AP2LI karena kami telah diberikan pembinaan yang baik sebagai bekal untuk terjun berbisnis yang bermanfaat bagi masyarakat. Kami harap juga jadi bagian pengembangan industri penjualan langsung dan berjenjang di Indonesia. Kehadiran AP2LI sebagai wadah resmi memberikan kami keamanan dan semakin dipercaya oleh anggota. ” ujar Dicky yang juga anggota AP2LI di itu, pada kesempatan kali ini, secara perdana AP2LI mengadakan AP2LI Award sebagai program andalan Asosiasi dalam usaha semakin mendekatkan industri penjualan langsung di tengah kepercayaan masyarakat yang akan diberikan bagi anggotanya yang dinilai mampu memacu motivasi dalam persaingan bisnis yang sehat. Acara malam penghargaan tertinggi bagi industri penjualan langsung ini akan digelar di Hotel Kempinski Jakarta, pada Kamis lalu 20/02/2020. Program penghargaan tersebut bernama “Helmy Attamimi Award 2020”. Helmy Attamimi merupakan legenda di dunia Penjualan Langsung Indonesia. Perjuangan beliau selama puluhan tahun melahirkan citra positif dan martabat bagi semua pelaku industri ini. Industri yang dulu tidak dipercaya masyarakat dan kerapkali dianggap sebagai penipuan, kini tumbuh subur sebagai industri yang menciptakan kesejahteraan bagi banyak masyarakat luas. Salah satu jasanya yakni memberikan payung hukum bagi industri Penjualan Langsung Indonesia. Berbagai upaya dan lobi dilakukan beliau agar industri ini dapat diakui Pemerintah dengan legalitas dan payung hukum yang pada 2008, upayanya membuahkan hasil yang positif. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan 2008. Lewat Permendag inilah industri Penjualan Langsung dapat dibedakan dengan Skema Piramida untuk kali pertama. Budiman Tanah Djaya, Ketua Panitia Acara menjelaskan piala Penghargaan ini didedikasikan untuk Bapak Penjualan Langsung Indonesia tersebut. “Harapannya, para pemenang penghargaan ini akan terus menggaungkan semangat beliau demi kemajuan industri penjualan pangsung kita tercinta,” katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini mlm Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
- Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia AP2LI mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap usaha penjualan langsung tanpa izin atau ilegal, maupun yang legal atau telah memiliki diharapka tidak terjebak oleh berbagai penawaran usaha yang sedang marak saat ini, terutama yang menjual beragam produk berbasis digital yang dijalankan dengan cara merekrut dan membayar komisi bukan dari hasil penjualan barang, namun dari hasil rekrut semata."Selama perusahaan itu memiliki legalitas resmi sesuai yang diberikan oleh negara, dan produknya tidak dilarang oleh UU, maka akan terbuka kesempatan bagi perusahaan tersebut untuk mendaftar menjadi anggota asosiasi. Namun asosiasi tidak bisa ikut campur ke dalam manajemen dan operasional dari perusahaan yang menjadi anggota," Wakil Ketua Umum AP2LI, Ilyas Indra, di Jakarta, Selasa 22/3/2022.Sesuai dengan ketentuan UU No. 7 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021, maka kegiatan usaha penjualan langsung wajib memiliki surat izin usaha perdagangan dengan KBLI 47999, atau yang dikenal dengan sebutan Surat lzin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung SIUPL.Perusahaan penjualan langsung hanya diizinkan menjual barang sesuai dengan jenis dan merek barang yang tertera dalam lampiran daftar barang dalam SIUPL yang dimiliki. Ilyas menegaskan, serius menindak keanggotaan perusahaan yang dianggap Februari lalu, AP2LI telah membentuk Satgas Kepatuhan Regulasi sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap perusahaan penjualan langsung. Masyarakat dapat mengunduh formulir pengaduan pada halaman website Ilyas, perusahaan yang wanprestasi atau merugikan member dan masyarakat adalah tanggung jawab perusahaan tersebut, karena fungsi AP2LI adalah sebagai organisasi wadah berhimpun bagi perusahaan penjualan langsung dan bukan merupakan lembaga ada keberhasilan yang dicapai tanpa kerja keras. Untuk itu, masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu relatif menambahkan, bila perusahaan sudah lolos verifikasi dan diberikan izin SIUPL oleh Kementerian Perdagangan, maka segala tanggung jawab usahanya adalah milik perusahaan tersebut. Bilamana perusahaan melakukan tindakan wanprestasi atau merugikan masyarakat secara pidana, tentu perusahaan itu harus mempertanggungjawabkannya secara itu, Yeremia Mendrofa, Sekretaris Umum AP2LI menuturkan, pihaknya memiliki anggota 178 perusahaan yang memiliki SIUPL dengan beragam produk, diantaranya makanan fungsional, suplemen serta produk kesehatan dan kosmetika, dimana 80 persen dari produk tersebut berasal dari industri dalam negeri.
Sebagaipebisnis jaringan kita sering mendengar asosiasi penjualan langsung, kali ini akan dijelaskan perbedaan APLI dan AP2LI menurut kami