persetujuanahli waris dinyatakan bukan merupakan perbuatan melawan hukum, dengan pertimbangan Pasal 32 ayat (2) PP No.24 tahun 1997. Selain peralihan hak atas tanah yang dilakukan tanpa sepersetujuan ahli waris, terdapat hal lain yang menjadi perhatian dalam kasus Putusan Mahkamah Agung No.2525 K/Pdt/2018 yaitu adanya hal yang tidak jelas
PermohonanPenetapan Ahli Waris. Persyaratan. Surat Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama oleh pemohon dan dapat pula mengguganakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil. Jika menggunakan kuasa insidentil, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama untuk menjadi kuasa insidentil, kemudian KetuaPertanyaanPertanyaan saya: 1. Apakah fatwa waris dapat dibatalkan? 2. Apa prosedur/syarat-syarat dalam pengajuan fatwa waris? 3. Setelah saya melakukan riset di internet, ternyata fatwa waris harus dilakukan pada sidang dan para ahli waris dihadirkan ke persidangan, tetapi kala itu saya tidak mengetahui dan hanya menandatangani fatwa waris tersebut dan saya tidak dihadirkan di muka pengadilan.
. 280 493 303 379 414 2 483 410