Lafadhwakaf. Disyaratkan pada lafadh wakaf menunjuki kepada maksud mewakafkan hartanya, baik berupa lafadh sharih ataupun kinayah. (6) Selain itu wakaf juga disyaratkan harus bersifat selamanya (ta`bid), kontan (tanjiz), pasti (ilzam) dan disebutkan tujuan wakafnya (masraf). Maka wakaf dengan disertai syarat pembatasan waktu, dikaitkan (ta`liq
a. Pengertian HajiKata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah Ka’bah di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari Hukum HajiHaji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’ān surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirmanفِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَArtinya “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, di antaranya maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya Baitullah itu menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam.” Ali Imran/397Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas berikut.“Rasulullah saw. berkhutbah kepada kami, beliau berkata,Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.’Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata, Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?’ Nabi menjawab, Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja.”c. Syarat dan Rukun HajiSyarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai tidak gilabaliqhada muhrimnyamampu dalam segala hal misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkanSedangkan syarat sah haji adalah sebagai berikutislambaliqhberakalmerdekaAdapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggal kan, ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut. Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang di tandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” bagi yang akan melaksanakan ibadah haji, dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.” bagi yang berniat umrah. Ibadah haji dan umrah harus diawali dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah miqat tanpa ihram, maka dia harus kembali ke salah satu miqat untuk berihram. Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan ihram sampai tahallul. Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar. Wukuf di Arafah merupakan saat yang tepat untuk mawas diri, merenungi atas seperti yang pernah dilakukan, menyesali dan bertaubat atas segala dosa yang dikerjakan, serta memikirkan seperti yang akan dilakukan untuk menjadi muslim yang taat kepada Allah wukuf perbanyaklah berzikir, tahmid, tasbih, tahlil, dan istighfar. Berdoalah sebanyak mungkin, karena doa yang kita panjatkan dengan ikhlas dan khusyu’ akan dikabulkan oleh Allah yang dicontohkan Rasulullah saw. diawali dengan shalat berjama’ah dzuhur dan ashar dengan jama’ takdim qashar. Setelah itu, dilanjutkan dengan khutbah guna memberikan bimbingan wukuf, seruan-seruan ibadah, dan memanjatkan doa kepada Allah wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu setelah matahari tergelincir melewati pukul 12 siang pada tanggal 9 Dzulhijjah bila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya tidak sah. Thawaf adalah berputar menge lilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali ulama sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitua Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka hajinya Thawaf Wada’, yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Thawaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan sah ThawafSyarat sah thawaf adalah sebagai auratSuci dari hadasDilakukan sebanyak tujuh kali putaranDimulai dan diakhiri di hajar aswadPosisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawafDilaksanakan di dalam Masjidil Haram Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah sah sa’iSyarat sah sa’i adalah sebagai Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwahb Dilakukan setelah thawaf ifad hah atau setelah thawaf Menjalani secara sempurna ja rak Shofa-Marwah dan Marwah- Dilakukan di tempat sa’i. Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal. Setelah jamaah melakukan tahallul awal ini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami isteri. Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa’i. Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul. d. Jenis HajiDari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Jenis haji inilah yang mudah dan paling banyak dilaksanakan jama’ah haji Indonesia. Namun demikian, pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air. Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah. Jenis haji ini cukup sulit dilaksanakan bagi jamaah haji Indonesia, terutama yang tidak terbiasa mengenakan kain ihram. Sebab, semenjak jama’ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam. Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban. e. Keutamaan HajiSetiap ibadah yang diperintahkan Allah Swt. memiliki hikmah dan keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut. Ketika Rasulullah saw. ditanya mengenai amal yang paling utama, maka beliau menjelaskan bahwa amal yang paling utama adalah beriman kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya, berjihad di jalan Allah, dan haji yang mabrur. Adapun haji yang mabrur maksudnya adalah orang yang sekembalinya dari melaksanakan ibadah haji perilakunya berubah menjadi lebih baik. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah dialog di dalam sebuah hadis sebagai berikut.“Ya Rasulullah, bolehkah kami ikut berperang dan berjihad bersama engkau semua?’ Jawab Rasul, Bagi engkau ada jihad yang lebih baik dan lebih indah, yaitu haji, haji yang mabrur.’ Ujar A’isyah ra. pula,Setelah mendengar jawaban dari Rasulullah saw. ini aku tak pernah lagi meninggalkan ibadah haji.” HR. Bukhari dan Muslim Diriwayatkan dari Amar bin Ash, “Tatkala Allah Swt. telah menanamkan di hatiku, aku datang menemui Rasulullah saw. lalu berkata, Ulurkanlah tanganmu agar aku berbaiat kepadamu.’ Rasulullah pun mengulurkan tangannya, tetapi aku masih mengatupkan telapak tanganku. Maka beliau bertanya, Bagaimana engkau ini wahai Amar?’ Ujarku, Aku akan mengajukan syarat.’ Apa syaratnya?’ Tanya Rasulullah. Yaitu agar aku diampuni.’ Ujarku. Maka beliau bersabda, Tidaklah engkau tahu bahwa Islam itu menghapuskan keadaan sebelumnya, begitu juga hijrah menghapuskan apa yang sebelumnya, juga haji menghapuskan apa yang sebelumnya.” HR. Muslim Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Umrah kepada umrah menghapuskan dosa yang terdapat di antara keduanya, sedang haji yang mabrur tidak ada ganjarannya selain surga.” HR. Bukhari Muslim 2. Zakat a. Pengertian ZakatZakat menurut bahasa lughat artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam al-Qur’ān. Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur’ān, Sunnah Rasul, dan Ijma Hukum ZakatAllah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’ān. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’ān., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ para dalam al-Qur’ān Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirmanوَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَArtinya, “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” Artinya, “Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orang- orang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” HR. Thabranic. Syarat dan Rukun ZakatSyarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki orang yang mengeluarkan zakat dan objek zakat harta yang dizakati.1 Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku muzakkī orang yang terkena wajib zakat adalah sebagai Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta sebagai objek zakat adalah sebagai Milik PenuhArtinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain, baik kekuasaan pendapatanmaupun kekuasaan menikmati BerkembangArtinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau Mencapai NisabArtinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang darilima ekor, maka belum wajib dikeluarkan Lebih dari kebutuhan pokokArtinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajarsebagai Bebas dari HutangArtinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. nażar atau wasiat maupun hutang kepada sesama manusiaf Berlaku Setahun/HaulSuatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat amil zakat.Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai Hikmah dan Keutamaan Ibadah ZakatBanyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah Swt. perintahkan kepada hamba-Nya dan kaum muslimin. Di dalam al-Qur’ān Surat At-Taubah/9103 Allah Swt. berfirman, Ambillah sebagian dari harta mereka menjadi sedekah zakat, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka ….” At-Taubah/9103 Dari penjelasan ayat di atas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka pemilik harta dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya. Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga dengan demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat. 3. Wakaf a. Pengertian WakafKata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan al-habs dan mencegah al-man’u. Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum TPU. Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang Hukum WakafWakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf wakif merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif merupakan śadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah sebagai Āli Imrān/392لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌArtinya “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. 2 Hadis Rasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan Muslim Mengenai śadaqah jariyah pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan śadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf c. Rukun dan Syarat WakafRukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang di wakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar. dengan syarat-syarat sebagai penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang secara hukum rasyid. Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut muflis, dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya. barang yang diwakafkan itu harus barang yang yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya majhul, pengalihan milik ketika itu tidak yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf wakif.harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain mufarrazan atau disebut dengan istilah gairaśai’. atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf nair tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai mu’ayyan, artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut almawqufmu’ayyan adalah orang yang boleh memiliki harta ahlanlialtamlik. Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni nonmuslim yang bersahabat yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima tertentu gairamu’ayyan, artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja. d. Lafaz atau Ikrar Wakaf Sighat, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut. ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya ta’bid, tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu ikrar wakaf dapat direalisasikan segera tanjiz, tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat ikarar wakaf bersifat ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah. Pewakaf wakif tidak dapat lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf náir. Secara umum, penerima wakaf náir dianggap pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh gaira tammah. e. Hikmah dan Keutamaan WakafIbadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian, wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum muslimin. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang dicintai. Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf, maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan wakaf meskipun hanya sekedar satu meter satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang Harta Wakaf dan Pemanfaatan WakafBerdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak. Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum atau bagian bangunan yang berdiri di atas dan benda lain yang berkaitan dengan milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka Atas Kekayaan Intelektual HAKI. HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah. g. Prinsip-Prinsip Pengelolaan WakafSecara makro, wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan, perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan lain-lain, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan dalam bentuk pinjaman, tetapi murni sedekah dijalan Allah Swt. Kondisi demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. Kalau kegiatan ekonomi bergerak secara teratur, tentu akan lahir ekonomi masyarakat dengan biaya Syafi’i Antonio, setidaknya ada tiga filosofi dasar yang harus ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf. Pertama, manajemennya harus dalam bingkai proyek yang terintegrasi’. Kedua, azas kesejahteraan náir. Ketiga, azas transparansi dan akuntabilitas di mana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana laporannya kepada umat dalam bentuk laporan audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos pengelolaan wakaf adalah sebagai harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan dilakukan tanpa batas mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam kehidupan" Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatu🙏, di sini saya akan membuat blog baru, semoga teman-teman senang membaca blog ini dan bisa bermanfaat untuk teman teman, semoga teman-teman bisa melaksanakan rukun islam yang ke5 yaitu ibadah haji dan bisa mengajak orang tua untuk naik haji AAMIIN YA ALLAH.
Jakarta Menjelang akhir bulan Ramadhan, umat Islam tentunya diharapkan untuk membayar zakat. Salah satu amalan dalam ajaran Islam ini sangat diutamakan karena merupakan perilaku untuk membantu orang lain. Diberbagai hadis disebutkan, pahala membantu orang lain sangat besar. 9 Manfaat Sedekah Baik untuk Kelangsungan Hidup Manusia 5 Aplikasi yang Bantu Bayar Zakat Online Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan yang Benar Menurut Islam Dalam ajaran agama Islam, ada banyak cara untuk membantu antar sesama. Dengan membantu orang lain akan mendapat bantuan berkali-kali lipat dari Allah SWT atas kesulitan di dunia mau pun di akhirat. Namun dalam ajaran agama Islam dikenal beberapa istilah yang berbeda ketika membahas tentang bantuan yang bersifat materi. Antara lain seperti istilah zakat, sedekah, infak, hibah, wakaf, dan hadiah. Masing-masing dari istilah tersebut memiliki arti yang berbeda. Agar tak keliru, berikut ini perbedaan paham antara zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah yang dirangkum dari berbagai sumber oleh Sabtu 16/5/2020. Zakat merupakan amalan yang termasuk dalam rukun Islam sebagai salah satu ibadah wajib umat muslim. Secara umum, zakat merupakan besaran harta tertentu yang dikeluarkan umat Muslim kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Perintah untuk berzakat disebutkan lebih dari 30 kali dalam Al Quran, salah satunya tercantum dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 43. “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” [QS. Al Baqarah 43]. Secara garis besar zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat jiwa fitrah dan zakat harta mal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap Muslim di bulan Ramadhan atau sebelum melaksanakan sholat Id di hari Raya Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah di Indonesia ditetapkan 2,5 kilogram beras atau makanan pokok di sekitar wilayah tempat tinggal. Sementara pembayaran zakat mal berbeda-beda menurut sifat harta dan besar penghasilan yang InfakSelain istilah zakat, infak juga merupkan istilah yang sering didengar masyarakat. Infak merupakan bentuk pemberian pada orang lain, namun hukumnya Sunah bagi seluruh umat Muslim. Infak memiliki arti membelanjakan harta untuk kebaikan. Anjuran untuk infak tercantum dalam Al Quran surat Saba’ ayat 39 yang berbunyi “Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik.” [QS. Saba’ 39]. Infak memang tidak diwajibkan bagi umat Muslim, namun sangat dianjurkan sebagai upaya membersihkan harta dan mengharapkan ridho Allah SWT. Untuk besaran infak, tidak ada aturan yang mengikat. Sehingga besaran infak bebas semampu yang mengerjakan asal didasari niat tulus dan SedekahIlustraasi foto Liputan 6Berbeda dari infak, sedekah lebih mencakup segala macam bantuan dari seseorang kepada orang lainnya dengan harapan mencari pahala dari Allah SWT. Bentuk pemberiannya pun bebas, waktu dan jumlahnya juga bebas sesuai keinginan pemberinya. Istilah sedekah sering digunakan untuk menyebut segala jenis kebaikan sebab ada hadis Nabi yang artinya “Segala kebaikan adalah sedekah.” HR. Bukhari. Bahkan hal kecil seperti senyuman yang tulus, menyingkirkan duri dari jalan, membaca tasbih atau wirit lainnya dan segala bentuk kebaikan lain secara agama bisa disebut sebagai WakafIlustrasi masjid sumber iStockphotoWakaf adalah perbuatan hukum wakif pihak yang melakukan wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, unsur wakaf ada enam, antara lain wakif pihak yang mewakafkan hartanya, nazhir pengelola harta wakaf, harta wakaf, peruntukan, akad wakaf dan jangka waktu wakaf. Biasanya wakaf memberikan berupa tanah kosong atau bangunan jadi yang diperuntukkan bagi masyarakat sekitarnya. Beberapa contoh wakaf seperti tanah perkebunan, masjid, atau tanah kosong yang di atasnya didirikan gedung untuk kepentingan masyarakat luas dalam hal baik. Pemberian ini termasuk sedekah jariah, tidak putus pahalanya selama terus bermanfaat bsgi orang banyak. Meski tidak wajib, anjuran wakaf tercantum pada Alquran surat Ali Imran ayat 92 “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” [QS. Ali Imran 92].5. HibahHibah adalah hadiah. Namun menurut bahasa, hibah adalah pemberian secara sukarela kepada orang lain. Hukum Islam memiliki pandangan yang sama dengan asumsi masyarakat umum selama ini, yaitu hibah atau hadiah dapat diberikan kepada orang lain yang bukan saudara kandung atau suami/istri. Allah SWT mensyariatkan hibah sebagai upaya mendekatkan hati dan menguatkan tali cinta antara manusia, Rasûlullâh SAW bersabda "Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai" [HR. Al-Bukhâri dalam al-Adâbul Mufrad no. 594. Hadits ini dinilai sahih oleh al-Albâni dalam kitab al-Irwa’, no. 1601]. Kata hibah berasal dari bahasa Arab berarti pemberian yang dilakukan seseorang saat masih hidup kepada orang lain secara sukarela pemberian cuma-cuma, baik berupa harta atau lainnya bukan harta.6. HadiahHadiah adalah pemberian kepada orang lain yang sangat umum dan sering dialami oleh setiap manusia. Istilah hadiah dapat juga dikembangkan untuk menjelaskan apa saja yang membuat orang lain merasa lebih bahagia atau berkurang kesedihannya. Terutama sebagai kebaikan, termasuk memaafkan walaupun orang lain yang diberi tidak baik. Rasulullah SAW mengartikan makna hadiah dalam kehidupan masyarakat melalui sabdanya “Hendaknya kalian saling memberi hadiah niscaya kalian saling cinta mencintai.” HR. Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad. Dalam hubungan manusia, tindakan pertukaran hadiah berperan dalam meningkatkan kedekatan sosial.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Itulahpengertian wakaf dalam islam yang sampai saat ini menjadi amal ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. b. Hukum Wakaf sekian penjelasan saya tentang Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam kehidupan. semoga penjelasan dalam blog ini bermanfaat untuk teman-teman, amin. jika ada salah kata dan kalimat saya mohon maaf, wassalamualaikum
Islam memiliki tiga unsur penting dalam ibadahnya, yaitu haji, zakat, dan wakaf. Ketiga unsur tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat iman dan menyucikan jiwa seorang muslim. Namun, masih banyak yang belum memahami pengertian haji, zakat, dan wakaf secara lengkap. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kami akan membahas pengertian haji, zakat, dan wakaf secara rinci dan HajiHukum HajiSyarat Melakukan HajiRukun HajiManfaat Melakukan HajiPengertian ZakatHukum ZakatMacam-Macam ZakatZakat FitrahZakat MalManfaat ZakatPengertian WakafHukum WakafMacam-Macam WakafManfaat WakafKesimpulanFAQs1. Apa itu haji?2. Apa itu zakat?3. Apa itu wakaf?4. Siapa yang wajib membayar zakat?5. Apa saja manfaat dari melakukan haji, zakat, dan wakaf?DisclaimerHukum HajiHaji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Haji termasuk dalam rukun Islam yang kelima setelah shalat, zakat, puasa dan syahadat. Haji diwajibkan oleh Allah SWT untuk dilakukan sekali seumur hidup bagi muslim yang mampu dan memiliki kemampuan finansial serta Melakukan HajiAda beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan haji, yaituIslamBalighAkhirul zaman sudah dewasaBerkemampuan fisik dan finansialTidak dalam keadaan terhalangRukun HajiAda lima rukun haji yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang melaksanakan ibadah haji, yaituIhramWukuf di ArafahTawaf di Ka’bahSai di antara Safa dan MarwahTahalulManfaat Melakukan HajiManfaat melakukan haji sangat banyak, di antaranyaMeningkatkan imanMempererat persaudaraan sesama muslimMendapatkan ampunan dosaMendapatkan pahala besarMenyelesaikan kewajiban sebagai muslimPengertian ZakatHukum ZakatZakat adalah harta yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial terhadap sesama. Zakat diwajibkan oleh Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, orang yang terlilit hutang, janda, dan yatim ZakatAda dua macam zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat FitrahZakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada saat Idul Fitri yang wajib dikeluarkan oleh setiap MalZakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang dimiliki, seperti uang, emas, perak, dan hasil usaha yang diperoleh. Zakat mal berbeda-beda jumlahnya tergantung pada jenis harta yang dimiliki. Berikut tabel zakat mal untuk beberapa jenis hartaJenis HartaNisabPersen ZakatEmas85 gram2,5%Perak595 gram2,5%UangTergantung nilai tukar2,5%Pertanian5 wasaq atau 653 kilogram5%Ternak5 ekor sapi atau 40 ekor kambing2,5%Manfaat ZakatManfaat zakat sangat besar, di antaranyaMenjaga keberkahan hartaMenjaga solidaritas sosialMembantu meringankan beban orang yang kurang mampuMeningkatkan kesejahteraan umatPengertian WakafHukum WakafWakaf adalah pemberian harta atau tanah oleh seseorang untuk diperuntukkan sebagai kepentingan umum, seperti pembangunan masjid, sekolah, madrasah, rumah sakit, dan lain-lain. Wakaf diwajibkan oleh Islam sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial terhadap WakafAda dua macam wakaf, yaitu wakaf uang dan wakaf tanah/ WakafManfaat wakaf sangat besar, di antaranyaMemperkuat imanMenjaga solidaritas sosialMeningkatkan kesejahteraan umatMenjaga keberkahan hartaKesimpulanHaji, zakat, dan wakaf merupakan tiga unsur penting dalam Islam sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial terhadap masyarakat. Melakukan haji, memberikan zakat, dan melakukan wakaf memiliki manfaat yang besar bagi kehidupan seorang muslim dan Apa itu haji?Jawaban Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Haji diwajibkan oleh Allah SWT untuk dilakukan sekali seumur hidup bagi muslim yang mampu dan memiliki kemampuan finansial serta Apa itu zakat?Jawaban Zakat adalah harta yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial terhadap Apa itu wakaf?Jawaban Wakaf adalah pemberian harta atau tanah oleh seseorang untuk diperuntukkan sebagai kepentingan umum, seperti pembangunan masjid, sekolah, madrasah, rumah sakit, dan Siapa yang wajib membayar zakat?Jawaban Setiap muslim yang mampu harus membayar Apa saja manfaat dari melakukan haji, zakat, dan wakaf?Jawaban Manfaat dari melakukan haji, zakat, dan wakaf sangat banyak, di antaranya memperkuat iman, menjaga solidaritas sosial, meningkatkan kesejahteraan umat, dan menjaga keberkahan ini ditulis semata-mata untuk tujuan informasi dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat dari ahli agama. Pembaca disarankan untuk selalu meminta pendapat dari ahli agama sebelum mengambil keputusan dalam hal-hal yang berkaitan dengan ibadah haji, zakat, dan wakaf.
Besaranzakat artinya yang harus dibayar adalah 2,5 persen dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan. Atau pembayaran zakat adalah jika mengacu pada zakat penghasilan (pengertian zakat), seorang dengan penghasilan setahun adalah Rp 100 juta, maka zakat mal yang harus dibayarkan adalah Rp 2,5 juta (2,5 persen x Rp 100 juta).
Ibadah HajiMerupakan Jalan Menuju Santunnya Hubungan Sesama ManusiaMeningkatkan Ketaqwaan dan Menyucikan DiriMemperbaiki Perilaku dan Membuka Peluang Ampunan Dalam HidupIbadah ZakatMengalami Kedamaian dan Pertumbuhan EkonomiMenjaga Solidaritas Antar Warga dan Menjalin PersaudaraanMerealisasikan Solidaritas Antar ManusiaIbadah WakafMemberi Dampak Signifikan Bagi Kehidupan Orang LainMenjadikan Kita Lebih Kaya SpiritualMenuai Manfaat di Dalam dan di Luar Kehidupan Tiga ibadah ini, yaitu haji, zakat, dan wakaf, memiliki hikmah dan manfaat yang sangat besar bagi kehidupan manusia. Beragam kebaikan dan pahala dapat diperoleh melalui pelaksanaan ibadah yang penuh keikhlasan ini. Haji adalah salah satu ibadah yang diwajibkan bagi umat Muslim yang mampu. Selain sebagai wujud ketaatan dan pengabdian kepada Allah SWT, haji memiliki banyak hikmah dan manfaat untuk kehidupan manusia. Merupakan Jalan Menuju Santunnya Hubungan Sesama Manusia Perjalanan haji selama beberapa hari yang dihabiskan bersama dengan jutaan orang dari berbagai negara di dunia, menjadikan haji sebagai sarana penghapus batas-batas antar bangsa dan pemersatu perbedaan kebudayaan. Kegiatan haji menempatkan seluruh umat Islam pada kedudukan yang sama dalam kebersamaan, dan menjalin persaudaraan Islam yang erat. Meningkatkan Ketaqwaan dan Menyucikan Diri Haji juga menjadi sarana untuk meningkatkan ketaqwaan dan kesucian diri dalam pandangan Allah SWT. Melalui pelaksanaan ibadah haji, umat Islam belajar untuk mengendalikan hawa nafsunya dan mengalami pengalaman spiritual yang mendalam. Memperbaiki Perilaku dan Membuka Peluang Ampunan Dalam Hidup Ibadah haji juga dapat memperbaiki perilaku seseorang, membuka peluang ampunan, dan memulai kehidupan yang lebih baik serta bermanfaat. Ibadah Zakat Zakat adalah salah satu ibadah yang mempunyai peran sangat penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi manusia. Zakat adalah kewajiban kaum Muslim yang mempunyai harta untuk membantu kaum dhuafa yang berada dalam keadaan memprihatinkan. Mengalami Kedamaian dan Pertumbuhan Ekonomi Melalui pembayaran zakat, seseorang mendapatkan kedamaian dan kebahagiaan dalam hidupnya karena mereka telah membantu saudaranya yang membutuhkan. Selain itu, zakat juga berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi dan pengurangan ketidakadilan sosial. Menjaga Solidaritas Antar Warga dan Menjalin Persaudaraan Berdonasi dan membayarkan zakat adalah suatu tindakan yang berpikiran luas dan mendemonstrasikan kepedulian sosial. Hal ini dapat memperkuat hubungan sosial dan meningkatkan persaudaraan antara umat Islam. Merealisasikan Solidaritas Antar Manusia Zakat juga membantu orang untuk merealisasikan solidaritas antar manusia. Dengan membayar zakat, seseorang merasa bahwa mereka telah membantu saudaranya dalam keadaan membutuhkan dan melawan ketidakadilan sosial. Ibadah Wakaf Wakaf adalah kegiatan menyumbangkan sebagian kecil dari harta atau properti untuk diberikan kepada orang lain atau yayasan tertentu dengan harapan dapat digunakan untuk kegiatan sosial, kemanusiaan, atau kepentingan umum lainnya. Memberi Dampak Signifikan Bagi Kehidupan Orang Lain Wakaf memberikan dampak yang signifikan bagi kehidupan orang lain. Wakaf dapat dimanfaatkan untuk membangun masjid, sekolah, rumah sakit, dan berbagai jenis infrastruktur lainnya untuk kepentingan umum. Menjadikan Kita Lebih Kaya Spiritual Melalui wakaf, kita belajar untuk tidak hanya berpikir tentang kepentingan diri sendiri, tetapi juga berpikir tentang kepentingan masyarakat luas. Hal ini dapat membuat kita lebih kaya dari segi spiritual, mengurangi sifat egois, dan mengalihkan pikiran ke kepentingan yang lebih luas. Menuai Manfaat di Dalam dan di Luar Kehidupan Wakaf juga dapat membawa manfaat yang besar bagi pemberi wakaf di dalam maupun di luar kehidupan, membawa berkah dan pahala yang melimpah dari Allah SWT, dan menciptakan ketenangan dan kebahagiaan dalam kehidupan. Dengan demikian, hikmah dan manfaat dari ibadah haji, zakat, dan wakaf sangat besar. Pelaksanaan ibadah ini dapat membawa keberkahan dan ketenangan dalam pandangan hidup manusia. Oleh karena itu, mari kita perbanyak kegiatan seperti ini dan mari kita menjadi orang-orang yang berpikiran luas dan berkepedulian sosial.
. 203 279 453 91 220 467 125 294
pengertian haji zakat dan wakaf